Pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional di bulan September 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. SKB ini mengatur libur nasional dan cuti bersama. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk beristirahat dari rutinitas kerja atau berlibur bersama keluarga, pasangan, maupun teman.


Posting Komentar